Karma, Suka Perlambat Izin Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka

Hukum 17 Apr 2026 19:01 2 min read 17 views By Spam

Share berita ini

Karma, Suka Perlambat Izin Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka
Kejati Jatim menyita BB berupa uang Rp.2,3 Milliar dan menetapkan Kepala Dinas ESDM sebagai Tersangka kasus Pemerasan Perizinan.

SURABAYA –Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

 

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan gebrakan melalui silent operation yang berujung pada penetapan 3 tersangka tersebut.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Jumat (17/4), dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tiga oknum pejabat sebagai tersangka. 

 

Mereka adalah AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

 

Modus Operandi: Perlambat Izin untuk Peras Pemohon

 

Penyelidikan yang dimulai sejak 14 April ini didasari laporan masyarakat terkait sulitnya pengurusan izin pertambangan dan air tanah. Wagiyo menjelaskan, para tersangka diduga sengaja memperlambat proses perizinan meskipun syarat administrasi pemohon sudah lengkap.

 

“Modusnya adalah memperlambat proses. Jika pemohon tidak ‘minta tolong’ dengan memberikan sejumlah uang, izin tidak akan keluar meski syarat terpenuhi. Ini masuk kategori pemerasan,” tegas Wagiyo.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, tarif pungutan liar untuk sektor pertambangan dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin, sementara untuk izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Sedangkan untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per izin, dengan total akumulasi mencapai Rp80 juta per pemohon.

 

Penyitaan Barang Bukti Fantastis

 

Setelah melakukan penggeledahan maraton di kantor dinas dan rumah para tersangka, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2.369.239.765.

 

Rincian aset yang disita dari para tersangka antara lain: AM (Kadis): Total Rp494.140.494 (tunai dan saldo di dua bank).

 

OS (Kabid): Uang tunai sebesar Rp1.644.550.000 yang ditemukan di rumahnya. H (Ketua Tim): Saldo ATM sebesar Rp229.685.625.

 

Penahanan dan Pengembangan Kasus

 

Ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti. Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP baru mengenai pemerasan dan gratifikasi.

 

Wagiyo mengimbau para investor atau masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin untuk segera melapor ke Kejati Jatim. “Jangan khawatir, karena ini sifatnya pemerasan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya.

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp